Angka Kecelakaan Perlintasan KA Tinggi: Begini Langkah KAI Daop 7 Madiun

Sosialisasi keselamatan KAI

Dedi
Sabtu, 16 September 2023 | 20:24 WIB
Angka Kecelakaan Perlintasan KA Tinggi: Begini Langkah KAI Daop 7 Madiun
Petugas membagikan slebaran (ponorogo.suara.com/dedy.s)

SUARA PONOROGO - Angka kecelakaan di perlintasan Kereta Api hingga bulan September 2023 menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi.

Berdasarkan data yang dirilis oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), telah tercatat 45 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dan jalur KA.

Data ini mencerminkan rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan kereta api.

Supriyanto, Manager Humas Daop 7 Madiun, mengungkapkan keprihatinannya terhadap perilaku masyarakat yang masih belum mematuhi rambu-rambu lalu lintas, yang pada akhirnya dapat mengancam keselamatan mereka sendiri dan orang lain.

Baca Juga:Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Buruk Lolly, hingga Soal Celana Dalam...

"Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada," jelasnya.

Lebih lanjut, KAI mengungkapkan bahwa hingga awal September 2023, terdapat 21 korban meninggal dunia, 5 korban luka berat, dan 4 korban luka ringan akibat kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA.

Terdapat 11 kecelakaan di perlintasan yang tidak dijaga, 19 kecelakaan di perlintasan yang sudah dijaga, dan 15 kejadian terjadi di jalur KA itu sendiri.

Supriyanto menegaskan bahwa untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan Kereta Api, pihaknya terus menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan.

Aksi sosialisasi ini melibatkan tidak hanya masyarakat pecinta KA tetapi juga mahasiswa dari Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun.

Baca Juga:Baru Pindah Dua Bulan, Kapel di Jalan Bukit Cinere Raya Diontrog Masa, Para Jemaat Minta Tolong ke Wali Kota

"Sosialisasi ini bertujuan mencegah kecelakaan di perlintasan KAI," tambahnya.

PT KAI juga mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pemakai jalan wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api saat berada di perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Dengan langkah-langkah ini, PT KAI berharap dapat mengurangi tingkat kecelakaan di perlintasan Kereta Api dan meningkatkan kesadaran keselamatan di antara masyarakat.

Keselamatan harus menjadi prioritas bersama dalam perlintasan KA untuk menghindari tragedi yang tidak diinginkan.
 
 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Sosial Budaya

Terkini

Tampilkan lebih banyak