Suara Ponorogo - Sidang vonis putusan terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan santri Pondok Gontor yang mengakibatkan kematian korban telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Terdakwa pertama, seorang anak berhadapan dengan hukum yang disebut dengan inisial IH, divonis 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa kedua, MFA yang sudah dewasa, divonis 8 tahun penjara.
Menyikapi sidang putusan yang dibacakan, pihak Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) memberikan tanggapannya. Sesuai dengan komitmen awal dalam kasus ini, Pondok Gontor secara penuh mendukung proses peradilan yang berkaitan dengan insiden yang menyebabkan salah satu santri terbaik mereka meninggal dunia. Dalam hal ini, Pondok Gontor memberikan penghormatan dan menghargai keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim.
"Kami sepenuhnya mendukung proses peradilan untuk kasus ini sesuai dengan komitmen awal. Oleh karena itu, kami menghormati dan menghargai keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim," ungkap juru bicara Pondok Gontor Pusat, Ustaz Ahmad Saefulloh, pada Kamis (08/06/2023).
Kejadian ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi Pondok Gontor. Mereka terus melakukan perbaikan di berbagai aspek guna meningkatkan kualitas pendidikan di lembaga tersebut, terutama dalam sistem kepengasuhan santri.
Baca Juga:Menanti Bantahan Luhut Jadi 'Lord' Bisnis Tambang Di Sidang Haris Dan Fatia
"Kami telah melaksanakan berbagai program perbaikan sistem. Dengan demikian, diharapkan kualitas pendidikan di Pondok Modern Darussalam Gontor terus meningkat," ungkap Ustaz Ahmad Saefulloh.
Pondok Modern Darussalam Gontor juga mengajukan permohonan dukungan dan sokongan kepada wali santri, khususnya, serta kepada masyarakat Indonesia secara umum. Sebagai lembaga pendidikan Islam dengan jumlah santri sekitar 30 ribu, Pondok Gontor menyadari bahwa ini merupakan amanah yang sangat berat.
"Kami membutuhkan doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Indonesia," pungkasnya.