Kontroversi Poligami dalam Lingkungan PNS: Menilik Perbedaan Aturan untuk Pria dan Wanita

Wacana Poligami PNS bagaimana aturannya?

Dedi
Minggu, 04 Juni 2023 | 20:28 WIB
Kontroversi Poligami dalam Lingkungan PNS: Menilik Perbedaan Aturan untuk Pria dan Wanita
Ilustrasi PNS - Apakah PNS Boleh Poligami? Ini Perbedaan Aturan untuk Pria dan Wanita (Shutterstock)

Suara Ponorogo - Wacana poligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) belakangan ini tengah membara dalam sorotan publik. Namun, sebenarnya, bolehkah PNS menjalani poligami? Pertanyaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur mengenai hal tersebut.

Sebagai ahli hukum di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan bahwa izin poligami hanya berlaku bagi PNS pria, sementara PNS perempuan hanya diperbolehkan menjadi istri pertama.

"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. PNS pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri dan sesuai dengan keyakinan agamanya, wajib memperoleh izin dari Pejabat," ungkapnya

Yuyud Yuchi Susanta juga memaparkan bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan bahwa PNS yang akan melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahu secara tertulis kepada Pejabat melalui jalur hierarki dalam waktu maksimal satu tahun setelah pernikahan dilangsungkan.

Baca Juga:Bentrokan Pecah di Kawasan Tamansiswa, Ini Penjelasan Polisi

Pada ayat (2), dijelaskan bahwa ketentuan tersebut juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi duda atau janda dan akan menikah lagi.

Selanjutnya, Pasal 4 menyebutkan bahwa PNS pria yang berencana memiliki lebih dari satu istri harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pejabat. Dengan kata lain, poligami diperbolehkan bagi PNS pria.

Yuyud juga mengungkapkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal ini menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil yang akan bercerai wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat."

Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang akan mengajukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Baca Juga:EKSKLUSIF dari Kamboja: Medali Emas Figo Saputra untuk Keluarga

Dengan demikian, setiap hubungan suami-istri bagi PNS harus tercatat secara resmi. Yuyud menegaskan larangan bagi PNS pria maupun wanita untuk menjalin hubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin poligami. Pertama, istri pertama harus tidak dapat menjalankan kewajibannya karena cacat fisik atau penyakit tak dapat disembuhkan yang didukung dengan surat keterangan dokter.

Selain itu, istri pertama juga harus tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kedua, syarat-syarat ini harus dipenuhi secara kumulatif. Diperlukan persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan yang didukung dengan surat pernyataan bermaterai.

Selain itu, PNS pria tersebut harus memiliki penghasilan yang cukup, dan juga harus memberikan jaminan tertulis bahwa ia akan memperlakukan istri-istri dan anak-anaknya dengan adil.

Jadi, izin poligami bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Dengan demikian, demikianlah penjelasan mengenai kebolehan PNS untuk menjalani poligami.
 
 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Sosial Budaya

Terkini

Tampilkan lebih banyak