Suara Ponorogo - Operasi Sikat Semeru, yang berlangsung dari tanggal 15 hingga 26 Mei 2023, telah mengungkapkan 10 kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Polres Ponorogo. Dalam operasi selama 12 hari tersebut, sebanyak 11 pelaku kejahatan berhasil ditangkap.
"Pada Operasi Sikat Semeru kali ini, Polres Ponorogo berhasil mengungkap 10 laporan kejahatan dengan menahan 11 tersangka," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, dengan penuh keyakinan.
Kasus-kasus yang terungkap kebanyakan berkaitan dengan tindak pencurian, baik itu pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari total kasus tersebut, 6 di antaranya merupakan kasus curat, 3 kasus terkait curanmor, dan 1 kasus sisanya terkait curas. Kejadian-kejadian tersebut menyebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Ponorogo.
"Dalam kasus curat, terdapat 7 tersangka yang berhasil ditahan, sementara kasus curanmor melibatkan 3 tersangka, dan kasus curas hanya melibatkan 1 tersangka," jelasnya.
Baca Juga:Lempar-lemparan Impor KRL Bekas: Kemenperin Kompak dengan Luhut
Dalam kasus curanmor, Kapolres Wimboko menjelaskan bahwa dari 3 tersangka yang ditangkap, 2 di antaranya masih di bawah umur. Hal ini terkait dengan kejadian di Desa Sampung, Kecamatan Sampung, dan Kelurahan Keniten, Kecamatan Kota.
Meskipun tersangka tersebut berbeda, namun modus operandi yang digunakan sama. Para pelaku melihat peluang untuk melakukan pencurian ketika situasi sepi, dan kunci kontak masih terpasang di sepeda motor. Hal ini memberikan mereka kebebasan lebih untuk menjalankan aksinya.
"Tindakan kejahatan ini terjadi karena adanya kombinasi niat dan kesempatan. Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengantisipasi tindak kejahatan pidana. Jangan sembarangan meninggalkan kunci kontak, apalagi dengan meninggalkannya terpasang di sepeda motor," pungkasnya dengan tegas.