Sindikat Pencurian Alat Pertanian Terbongkar di Ponorogo: Polisi Amankan Pelaku dan Sita Barang Bukti!

Polisi ungkap sindikat pencurian alat alat pertanian

Dedi
Selasa, 30 Mei 2023 | 14:20 WIB
Sindikat Pencurian Alat Pertanian Terbongkar di Ponorogo: Polisi Amankan Pelaku dan Sita Barang Bukti!
AKBP Wimboko, Kapolres Ponorogo ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

Suara Ponorogo - Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo berhasil mengungkap sindikat pencurian alat pertanian lintas kota yang telah meresahkan warga Ponorogo. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang berasal dari Malang dan Bojonegoro, Jawa Timur.

Petugas mengamakan barang bukti Tracktor [ponorogo.suara.com/dedy.s]
Petugas mengamakan barang bukti Tracktor (sumber: ponorogo.suara.com/dedy.s)

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban di Desa Plancungan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. Korban melaporkan kehilangan satu unit traktor yang biasa disimpan di sawah setelah beraktivitas.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku pertama yang berinisial AS, yang berasal dari Kabupaten Malang. Dari penangkapan AS, petugas melanjutkan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial S, warga Bojonegoro. Pelaku S bertugas untuk menampung barang curian dari pelaku utama.

"Kasus ini merupakan sindikat yang terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya," ungkap Kapolres.

Baca Juga:Belajar dari Kasus Anak Influencer Gita Mechtilde yang Alami Bengkak Setelah Jatuh: Waspada Cedera Tulang Tengkorak

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita satu unit traktor merek Quick, beberapa mesin Diesel dari traktor lainnya, dan sebuah mobil Pick Up merek Grandmax yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian. Barang-barang ini diyakini merupakan hasil dari beberapa aksi pencurian yang dilakukan oleh sindikat ini.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lain yang masih buron.

Kapolres Ponorogo juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap tindakan kriminal, terutama terkait pencurian alat-alat pertanian. Dia mengingatkan agar warga selalu menjaga keamanan dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.

Pengungkapan sindikat pencurian alat pertanian ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Ponorogo. Keberhasilan Polres Ponorogo dalam mengungkap kasus ini juga menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Baca Juga:Viral PT PAL Lebih Pilih Lulusan STM Ketimbang UI, Begini Penjelasannya

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Kriminal

Terkini

Tampilkan lebih banyak