700 Kendaraan Bermotor di Ponorogo Terkena Pemblokiran Pajak Akibat Tidak Membayar Denda

Ratusan kendaran bermotor di Ponorogo pajaknya di Blokir

Dedi
Minggu, 28 Mei 2023 | 11:28 WIB
700 Kendaraan Bermotor di Ponorogo Terkena Pemblokiran Pajak Akibat Tidak Membayar Denda
Petugas memeriksa pengendara roda 4 ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

Suara Ponorogo - Masih ada sekitar 700-an kendaraan bermotor di Ponorogo yang terkena penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahun lalu namun hingga kini pemiliknya belum melakukan kewajiban membayar denda. Unit tilang Satlantas Polres Ponorogo segera memberikan tilang elektronik setelah melakukan penindakan, namun ternyata masih banyak yang belum melaksanakan sidang dan membayar denda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Bagus Sulistiono, 700-an kendaraan yang belum membayar denda tersebut kini menghadapi pemblokiran pajak. Ipda Bagus Sulistiono menjelaskan bahwa akar permasalahan terkait ketidakadanya pembayaran denda ini terdiri dari dua hal. Pertama, ada pemilik kendaraan yang dengan sengaja tidak mengambil tindakan atau tidak memberikan konfirmasi kepada unit tilang Satlantas Polres Ponorogo bahwa kendaraannya terkena penindakan ETLE. Kedua, terdapat pelanggar yang sudah memberikan konfirmasi kepada unit tilang namun mengabaikannya, dengan tidak mengikuti proses mekanisme pembayaran denda melalui persidangan dan kejaksaan.

"Ada yang tidak melakukan konfirmasi kepada unit tilang, ada juga pelanggar yang melakukan konfirmasi tetapi tidak melakukan sidang," ungkap Bagus.

Pihak berwenang telah mengambil langkah tegas terhadap para pelanggar ETLE ini. Salah satu tindakan yang diambil adalah dengan melakukan pemblokiran pajak kendaraan yang terkena penindakan ETLE. Akibatnya, ketika pemilik kendaraan tersebut hendak membayar pajak, mereka tidak dapat membuka blokir tersebut. Blokir pajak tersebut hanya dapat dibuka apabila pelanggar melunasi denda akibat penindakan ETLE saat membayar pajak. Dengan membayar denda tersebut, pemblokiran akan secara otomatis dibuka kembali.

Baca Juga:Cara Ayu Ting Ting Jual Baju Bekas Dibandingkan dengan Nagita Slavina: Nggak Mau Rugi Banget

"Untuk membuka blokir pajak tersebut, pemilik kendaraan harus membayar denda yang diakibatkan oleh pelanggaran ETLE," tambahnya.

Pemblokiran pajak kendaraan menjadi langkah yang diberlakukan guna memastikan bahwa pelanggar ETLE bertanggung jawab atas perbuatannya dan membayar denda yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tersebut.

Meskipun pemblokiran pajak kendaraan merupakan langkah yang diterapkan untuk menekan angka pelanggaran dan memastikan pemilik kendaraan mematuhi aturan, masih perlu adanya upaya pencegahan lebih efektif dan sosialisasi yang lebih intensif agar pelanggaran seperti ini dapat dikurangi. Pemerintah dan instansi terkait perlu bekerja sama untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan konsekuensinya jika melanggarnya.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Sosial Budaya

Terkini

Tampilkan lebih banyak