Suara Ponorogo,- Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menjadi perbincangan hangat. Pada bulan depan, rekening bank para ASN ini akan mendapat uang tambahan Selain transfer uang gajian rutin bulanan. Pemkab Ponorogo akan mentransfer tambahan uang untuk gaji ke-13, dengan total pengeluaran mencapai Rp 62 miliar hingga Rp 65 miliar.
Menurut Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo, Sumarno, gaji ke-13 rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni setelah gaji bulanan yang wajib. Sebanyak 9.316 ASN akan menerima pembayaran tersebut, dengan 7.623 di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan sisanya adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tidak hanya ASN, Bupati, Wakil Bupati, dan anggota DPRD Ponorogo juga akan menerima gaji ke-13.
“Rencananya gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni nanti.” ungkap Sumarno
Gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN Pemkab Ponorogo ini dikatakan oleh Sumarno sebagai bentuk yang serupa dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Besaran gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat, termasuk tunjangan pangan, keluarga, dan jabatan. Selain itu, juga akan ditambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja.
Baca Juga:Dybala dan Lautaro Tak Ikut Lawan Timnas Indonesia, Netizen: Fix Argentina Kalah!
Sumarno menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada para abdi negara tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023. Pembayaran gaji ke-13 ini akan dilakukan pada bulan Juni setelah para ASN menerima gaji rutin bulanannya.
Meskipun pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, banyak pihak yang mengkritik kebijakan ini. Banyak kalangan merasa bahwa pemberian gaji tambahan hanya kepada ASN dan pejabat tertentu akan semakin memperlebar kesenjangan antara mereka dengan masyarakat umum yang terus merasakan dampak dari kondisi ekonomi yang sulit. Beberapa pihak berpendapat bahwa ada baiknya dana tersebut dialokasikan untuk program kesejahteraan yang dapat memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat.
Namun, dengan adanya keputusan ini yang dianggap sesuai dengan peraturan yang berlaku, gaji ke-13 bagi ASN di Pemkab Ponorogo tetap akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penggunaan dana yang besar tersebut benar-benar memberikan manfaat yang signifikan bagi ASN dan masyarakat secara keseluruhan.