Ini Alasan Mengapa Dishub Ponorogo Lakukan Pemecatan Terhadap Jukir Nakal dan Dampaknya Bagi Pendapatan Daerah

Pemberhentian Juru parkir oleh Dishub Ponorogo

Dedi
Selasa, 16 Mei 2023 | 17:22 WIB
Ini Alasan Mengapa Dishub Ponorogo Lakukan Pemecatan Terhadap Jukir Nakal dan Dampaknya Bagi Pendapatan Daerah
Petugas menghitung setoran parkir ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

Suara ponorogo - Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para Juru parkir (Jukir), Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo telah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan empat jukir nakal yang telah menunggak pembayaran retribusi selama lebih dari tiga bulan. Keputusan pemecatan ini didasarkan pada klausul yang telah diatur dalam surat perjanjian kerjasama (SPK) antara Dishub dan para jukir.

Plt. Kepala Dishub Ponorogo, Setiyo Hari Sujatmiko [ponorogo.suara.com/dedy.s]
Plt. Kepala Dishub Ponorogo, Setiyo Hari Sujatmiko (sumber: ponorogo.suara.com/dedy.s)

Plt. Kepala Dishub Ponorogo, Setiyo Hari Sujatmiko, menjelaskan bahwa tindakan pemecatan tersebut dilakukan dengan dasar hukum yang jelas sesuai dengan SPK yang telah disepakati sebelumnya.

"Pemecatan atau pemutusan hubungan kerja dilakukan berdasarkan SPK dengan item-item pasal yang telah diatur dengan jelas. Ada empat jukir yang di-PHK karena mereka menunggak pembayaran retribusi pendapatan daerah," kata Setiyo Hari Sujatmiko pada ponorogo.suara.com, Selasa (16/05/2023).

Keempat jukir yang diberhentikan tersebut beroperasi di wilayah Ponorogo kota, dengan tiga di antaranya berlokasi di Jalan Ahmad Dahlan dan satu lagi bertugas di sekitar pertigaan ngepos. Sebelum tindakan pemecatan dilakukan, para jukir nakal ini sebenarnya telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para jukir, sehingga Dishub Ponorogo harus mengambil langkah tegas.

Baca Juga:Menilik Arti Jokowisme: Istilah Baru Buatan PSI Tapi Berujung Tuai Kritikan

Dalam upaya mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub Ponorogo melakukan evaluasi terhadap keempat jukir yang melanggar dengan melibatkan paguyuban tukang parkir. Hal ini dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan bersama demi mendukung peningkatan penerimaan daerah.

Sebelumnya, pada bulan April lalu, Dishub Ponorogo juga telah melakukan pemberhentian terhadap dua jukir nakal karena tidak membayar retribusi selama tiga bulan terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dishub untuk meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap jukir di wilayah Ponorogo.

Dishub Ponorogo terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap jukir yang melanggar aturan. Tindakan tegas seperti pemecatan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi jukir lainnya agar mematuhi peraturan yang berlaku dan turut mendukung perkembangan pelayanan transportasi di Ponorogo. 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Sosial Budaya

Terkini

Tampilkan lebih banyak