Ponorogo.suara.com – Petugas Dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Sumber Daya Air (DPU SDA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, senin, (20/3/23) siang mengekesekusi 17 bangunan yang berdiri di sepanjang sungai di samping jalan raya Ponorogo-pacitan.
dengan menggunakan alat berat, petugas membongar satu persatu bangunan permanen yang berdiri di lahan yang bukan semestinya di desa Menggare dan Desa Galak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.
aktivitas pembogkaran yang berada di bahu jalan, mengakibatkan jalur utama ponorogo-Pacitan tersendat akibat posisi alat berat yang melintang dan menutupi separuh jalan
Dari pantauan ponorogo.suara.com di lokasi, alat berat yang dibawa petugas tampak membongkar tiap meter beton bangunan permanen milik toko material yang berdiri kokoh diatas sungai
Baca Juga:Belum Move On dari Mantan? Kenali 4 Tandanya
Kabid SDA DPU SDA Pemprov Jatim, Ruse Rante Pademme. Menuturkan, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kepada warga sebeum pembongkaran dilakukan. Tidak hanya sekali, petugas sudah memberikan surat peringata sebanyak 3 kali.
“Kami bongkar ini berdasarkan aturan. Adalah undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, Kementerian PU juga ada tentang irigasi,” ujar Kabid SDA DPU SDA Pemprov Jatim, Ruse Rante Pademme.
Ruse menambahkan, Menurut aturan, tidak boleh membangun bangunan di atas saluran air. Ini akan berdampak Panjang bagi masyarakat sekitar.
“Dampaknya adalah kalau musim kemarau pengaruh ke sawah. Kalau bangunan di atas jika ada sampah, akan menimbulkan banjir. Selain menghindari banjir, juga perbaikan saluran irigasi. Banyak petani yang melaporkan ke UPT kami,” ungkapnya
Sementara, pengelola toko material yang bangunannya dibongkar, Gufron menjelaskan sebelumnya memang sudah menerima surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Dia pun telah membongkar, akan tetapi belum selesai.
Baca Juga:3 Bacaan Doa Ziarah Kubur Singkat Latin dan Terjemahannya Menjelang Ramadhan