Ponorogo.suara.com – Kasus kekerasan yang berakibat kematian terhadap santri Gontor memasuki babak baru. Dalam putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa M. Fatahahul Azki (18). Pengadilan menolak eksepsi terdakwa yang digelar di ruang sidang Cakra PN Ponorogo.
“ Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim, Ari Qurniawa.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara penganiayaan yang berujung maut di Ponpes Gontor.
Dalam eksespsinya, kuasa hukum terdakwa meminta Pengadilan mencabut dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tim kuasa hukum terdakwa tidak cermat.
Baca Juga:Thomas Doll: Pemain Persija Menurun Setelah Kembali dari Timnas Indonesia U-20
Tim kuasa hukum menyebut bahwa pelaku tidak hanya satu orang. Selain kliennya, ada satu terdakwa lainnya yang juga ikut terlibat. Selain itu jaksa tidak menyebutkan secara rinci dada sebelah mana yang terluka akibat tendangan hingga membuat korban meninggal dunia. dalam dakwaan, Jaksa hanya menyebutkan kematian korban akibat luka di dada.
“ Pada dasarnya kami menggunakan hak-hak terdakwa kami jalankan. Ini ditolak, sehingga kami sudah berusaha. Ini hak hakim memutuskan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Zul Effendy Manuru, Rabu (15/3/23)
Sementara, tim JPU yang terdiri Mayang Ratnasari, Bheti Widyastuti dan Bagas Prasetyo Utomo mengucapkan terimakasih atas putusan sela dengan hasil penolakan eksepsi.
“Sidang sebelumnya kami sudah membacakan jawaban eksepsi. Pertimbangan hasil apa yang telah kami tuangkan, karena memang memasuki pokok perkara,” tambah salah satu JPU, Bagas Prasetyo Utomo.
Juru bicara Ponpes Gontor, Ahmad Saifulloh mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan kedepan pihaknya akan terus memperkuat sistem pengasuhan santri
Baca Juga:Sandra Dewi Ogah Pamer Kekayaan di Media Sosial, Malah Diejek Warganet, Kenapa?