Pacari dan Perdaya Siswi SMP, Mahasiswa Asal Jombang di Tangkap Polisi

seorang mahasiswa ditangkap polisi karena perdaya anak dibawah umur

Dedi
Jum'at, 10 Maret 2023 | 00:08 WIB
Pacari dan Perdaya Siswi SMP, Mahasiswa Asal Jombang di Tangkap Polisi
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

Ponorogo.suara.com – Seorang Mahasiswa asal kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial AG, digelandang Tim Reskrim Polres Jombang karena nekat menjalin Hubungan dengan anak dibawah umur dan mengajaknya berhubungan layaknya suami istri.
 
Korban diketahui masih berstatus siswi sekolah menengah pertama di wilayah Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
pelaku ditangkap aparat kepolisian setelah orang tua korban membuat laporan atas Tindakan pelaku. 
 
"Pelaku kita bekuk pada Senin (6/3/2023) yang lalu. Status pelaku ini masih mahasiswa dan pelaku memang berpacaran dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Kamis (9/3/2023).
 
Ikhwal pelaporan itu bermula Ketika korban patah hati saat mengetahui pacarnya berinisial AG melaksanakan prosesi pertunangan dengan seorang wanita. Korban yang merasa dibohongi pelaku akhirnya mengadukan perbuatan bejat pelaku ke orang tua.
"Orang tua korban kecewa sebab pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan anak korban," imbuh AKP Aldo.
 
Aksi persetubuhan itu terjadi saat AG beberapa kali menginap di rumah kekasihnya. Dengan bujuk rayu akan dinikahi kelak, pelaku berhasil memperdaya korban yang masih dibawah umur.
 
"Korban dibujuk rayu oleh pelaku ini dan diajak untuk berhubungan layaknya suami istri, janjinya nantinya akan dinikahi," ungkap Aldo.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
 
 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Kriminal

Terkini

Tampilkan lebih banyak