Fakta Baru Penganiayaan David, Putra Pengurus GP Anshor

Penganiayaan demi penganiayaan dilakukan saat korban tidak bisa melaku Instruksi pelaku

Dedi
Sabtu, 25 Februari 2023 | 11:29 WIB
Fakta Baru Penganiayaan David, Putra Pengurus GP Anshor
Mario Dandy Satriyo memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David [Youtube]

Ponorogo.suara.com – Kasus penganiayaan David, putra pengurus GP Anshor oleh Mario dandy Satrio (MDS) menemui fakta baru. Pelaku yang juga putra mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini diketahui sebelum menganiaya korban hingga cedera serius dan harus dirawat di ruang perawatan insentif ICU akibat mengalami koma, memaksa korban untuk melakukan Push UP sebanyak 50 kali. Namun David ternyata hanya sanggup melakukan push up 20 kali yang membuat Dandy berang.

"Tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) menyuruh D (David) push up sebanyak 50 kali. Karena korban tidak kuat, hanya sanggup push up 20 kali, korban kemudian disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada Jumat (24/2/2023)
 
Korban juga Kembali dianiaya karena tidak sanggup melakukan sikap tobat yang di instruksikan tersangka, meski rekan tersangka Sudah mencontohkan sikap tobat tersebut. Peristiwa ini bahkan direkam oleh rekan tersangka berinisial S “MDS minta S atau SLRPL (Shane Lukas) mencontohkan sikap tobat. Tetapi korban tidak bisa, sehingga tersangka menyuruh korban mengambil posisi push up, sambil tersangka S melakukan perekaman video menggunakan handphone milik MDS," jelas Ade Ary.

Tersangka baru kasus penganiayaan terhadap David, Shane Lukas (19) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Yasir]
Tersangka baru kasus penganiayaan terhadap David, Shane Lukas (19) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (sumber: Suara.com/Yasir)

Kini, Shane Lukas alias SLRPL yang merupakan teman Mario Dandy, sekaligus perekam video penganiayaan David telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Shane dijerat dengan pasal 76c Juncto pasal 80 undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
 
Sementara Tersangka MDS dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan acaman pidana 5 Tahun penjara

Baca Juga:Marselino Ferdinan Masuk Skuad KMSK Deinze, Bisa Debut Hari Ini?

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Kriminal

Terkini

Tampilkan lebih banyak